Provinsi Madura: Dari, Oleh dan Untuk ?

Provinsi Madura: Dari, Oleh dan Untuk ?
Oleh: Jaka Herlambang
CP:085940857879

Bila musim labuh hujan tak turun
Kubasuhi kau dengan denyutku
Bila dadamu kerontang
Kubajak kau dengan tanduk logamku
Di atas bukit garam
Kunyalakan otakku
Lantaran aku adalah sapi kerapan
Yang menetesdari senyum dan airmatamu
Aku lari mengejar ombak, aku terbang memeluk bulan
Dan ememtik bintang-gemintang
Di ranting-ranting roh nenekmoyangku

Di ubung langit kuucapkan sumpah:
-MADURA, AKULAH DARAHMU.
(D. Zawawi Imron)

Pulau Madura yang pada saat ini masih masuk bagian dari administrative Provinsi Jawa Timur sepertinya tidak hanya sebatas wacana saja untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Wacana pemisahan diri dari Jawa Timur sudah lama sekali telah direncanakan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pada tahun 1995 dan 1999 gagasan tentang pendirian “Provinsi Madura” sudah pernah disuarakan. Dan kemarin pada 10 November 2015 sejumlah tokoh masyarakat madura melaksanakan “Deklarasi Provinsi Madura” di kabupaten ujung barat pulau madura. Peristiwa tersebut semakin memperkuat, mamatangkan, mempertebal dan memperjelas begitu besarnya madura untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur.

NEGARA MADURA
Tanggal 28 Pebruari 1948 Madura secara resmi menjadi Negara dengan ibu kota yang terletak di Pamekasan. Pengakuan status Negara Madura ditetapkan oleh Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Sebenarnya yang berkeinginan membentuk Negara Madura ialah Belanda, dengan alasan adanya Negara Madura maka Negara Indonesia Serikat akan menjadi kuat. Proses pembentukan Negara Madura dilaksanakan dengan cara pemungutan suara. Rakyat yang memberi suara hanya menentukan: setuju, tidak setuju dan blanko. Pelaksanaan ini dilakukan pada tanggal 14, 16 dan 23 Januari 1948 dengan tekanan – tekanan oleh pihak Belanda.

Pada bulan Januari 1950 rakyat Madura (yang terdiri dari: Partai Politik, Serikat Kerja, Organisasi - Organisasi Rakyat, Dewan Perwakilan) mengeluarkan resolusi dan mosi yang isinya menuntut Negara Madura Dibubarkan dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gencarnya pembubaran Negara Madura terus berlanjut. Para pemuda Madura yang tergabung dalam organisasi Front Nasional Pemuda pada tanggal 12 Pebruari 1950 mengkoordinir seluruh rakyat Madura dan mengeluarkan resolusi. Karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap resolusi Front Nasional Pemuda pada tanggal 15 Pebruari 1950 melakukan demonstrasi besar-besaran untuk membubarkan Negara Madura. Hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Front Nasional Pemuda ialah bahwa Negara Madura sudah dibubarkan.



MADURA (AKAN) MEMISAHKAN DIRI
Pada tanggal 10 November 2015 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, terjadi peristiwa penting di ujung barat pulau garam (Madura). Tokoh-tokoh masyarakat Madura berkumpul dan mendeklarasikan Provinsi Madura. Akibat dari peristiwa tersebut timbullah opini-opini masyarakat tentang pemisahan diri Madura dari Jawa Timur. Tidak hanya masyarakat Madura yang “mempertanyakan” alasan apa yang mendasari para tokoh-tokoh untuk membuat DOB akan tetapi masyarakat luar Madura juga perlu penjelasan yang pasti baik dari pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) sendiri sebagai organisasi yang sangat gentol sekali memperjuangkan Provinsi Madura.

Ada beberapa keganjalan dari peristiwa dekalarasi. Pertama, pelaksanaaan deklarasi Provinsi Madura seakan-akan dipaksakan begitu saja. Kedua, pembentukan Provinsi Madura yang begitu sangat dipaksakan. Semuanya dilaksanakan tanpa perencanaan yang tepat - ‘elakoni rukaburu’. Seakan begitu mudahnya untuk menjadikan Madura menjadi DOB. Sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap konstitusi sepatutnya yang megatasnamakan masyarakat Madura harus insyaf dan berpikir jernih untuk melangkah. Apapun yang dilakukan akan berdampak besar terhadap perkembangan rakyat Madura tidak hanya sekarang tetapi untuk anak cucu masa depan yang akan menggantikan kelangsungan peradaban rakyat Madura.

Masih begitu banyak Pekerjaan Rumah (PR) bagi Madura untuk menjadi Provinsi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah minimal meiliki 5 (lima) kabupaten atau kota. Dan setiap kabupaten minimal memiliki 5 (lima) kecamatan dan kota minimal 4 (empat) kecamatan. Sedangkan Pulau Madura hanya memiliki 4 (empat) kabupaten yakni: Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Maka harus ada pemekaran pada Pulau Madura agar syarat pembentukan Provinsi terpenuhi.

Kabupaten apa yang akan dimekarkan sampai saat ini masih diperdebatkan. Ada dua kabupaten yang diusulkan untuk dimekarkan. Pertama, kabupaten sumenep yang terletak di ujung timur pulau madura. Sumenep akan dipecah menjadi dua bagian yaitu: pulau-pulau yang dimiliki Sumenep (Pulau Kangean, Raas, Sepudi dll) agar dijadikan kabupaten sendiri (Sumenep Kepulauan) dan untuk kecamatan-kecamatan yang terletak di daratan pulau madura menjadi kabupaten sendiri (Sumenep Daratan). Opsi kedua, pemecahan kabupaten bangkalan. Antara kabupaten bangkalan dan daerah sekitar kamal (Kecamatan Kamal, Tragah, Kwanyar, Labah) dijadikan Kotamadya Bangkalan.

Tidak hanya soal syarat jumlah kabupaten atau kota. Dalam PP 78 tahun 2007 juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilyahan (lokasi calon ibu kota Provinsi dan prasarana pemerintah). Sementara untuk syarat administrative dibutuhkan keputusan DPRD Provinsi induk, Keputusan Gubernur dan Rekomendasi Menteri.

Ketika pada tahun 1948 Madura menjadi Negara ibu kota terletak di Pamekasan. Persoalannya sekarang, Apakah ketika Madura resmi menjadi Provinsi siapa yang akan menjadi ibu kota? Masih akan tetap Pamekasan seperti tahun 1948 atau akan pindah ke Sumenep, Sampang atau Bangkalan. Tentu ini akan me njadi pembicaraan serius bagi seluruh elemen  masyarakat Madura. Selain membawa nama besar Kabupaten dan demi gengsi histori kabupaten miliki.

Selain pemilihan ibu koa provinsi, tentu Madura akan memasuki masa pembangunan besar-besaran karena memerlukan gedung-gedung pemerintahan daerah. Dan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dan ternyata permasalah ini sudah diperhitungkan, pada salah satu media sosial yang berakun Dewan Provinsi Madura(dpm) disana menyebutkan: “Menurut Achasanul Qosasi dan anggota DPD Nawardi dan Igede Pasek S.. Madura akan mendapatkan 40 T jika Madura jadi Provinsi.. bisa dibuat membangun Madura.. akan dibuka Polda Madura, Kejati Madura, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tipikor, Perusahaan besar akan membuka cabang di Provinsi Madura.. sehingga membuka rekruitmen tenaga kerja baru. Dari sini tentu dapat dianalisis lebih dalam seperti apa yang akan terjadi bila Madura benar-benar menjadi Provinsi.

Tentu dalam pembentukan Provinsi Madura ada kepentingan politis dari oknum-oknum tertentu yang ingin sekali menguasai Pulau Madura. Akan kita bahas pada edisi selanjutnya.

(Bersambung)…
REFERENSI

Buku
Abdurrachman, DR., Sejarah Madura Selayang Pandang
Sudarno dkk, 1993, Sejarah Pemerintahan Militer dan Peran PP di Jawa Timur Selama Perjuangan Fisik 1945-1950 (BAB III dan BAB IV), Balai Pustaka: Jakarta.

Internet
Anonym, 2015, Ini Syarat Madura Pisah dari Provinsi Jawa Timur, kompas.com (diakses tanggal 18 November 2015)
Affan, Heyder, 2015, Usulan Pendirian Provinsi Madura Timbulkan Polemik, bbcindonesia.com (diakses tanggal 18 November 2015)
Bisri, Musthofa, 2015, Wacana Pembentukan Provinsi Madura, Bangkalan Ogah Dipeah, tempo.co.id (diakses tanggal 18 November 2015)
Fat, 2015, Mau Tahu Apa PR Penting Madura Sebelum Jadi Provinsi?, jpnn.com (diakses tanggal 18 November 2015)
Suhartatik, 2014, Wacana untuk Menjadikan Madura Sebagai Propinsi Terus Menguat, rri.co.id (diakses tanggal 18 November 2015)

Sur, 2015, Madura Belum Memenuhi Syarat Jadi Provinsi, cnnindonesia.com (diakses tanggal 18 November 2015)

Komentar