Provinsi Madura: Dari, Oleh dan Untuk ?
Provinsi
Madura: Dari, Oleh dan Untuk ?
Oleh:
Jaka Herlambang
CP:085940857879
Bila musim labuh hujan tak turun
Kubasuhi kau dengan denyutku
Bila dadamu kerontang
Kubajak kau dengan tanduk logamku
Di atas bukit garam
Kunyalakan otakku
Lantaran aku adalah sapi kerapan
Yang menetesdari senyum dan airmatamu
Aku lari mengejar ombak, aku terbang memeluk bulan
Dan ememtik bintang-gemintang
Di ranting-ranting roh nenekmoyangku
Di ubung langit kuucapkan sumpah:
-MADURA, AKULAH DARAHMU.
(D. Zawawi Imron)
Pulau
Madura yang pada saat ini masih masuk bagian dari administrative Provinsi Jawa
Timur sepertinya tidak hanya sebatas wacana saja untuk menjadi Daerah Otonomi
Baru (DOB). Wacana pemisahan diri dari Jawa Timur sudah lama sekali telah
direncanakan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pada tahun 1995 dan 1999
gagasan tentang pendirian “Provinsi
Madura” sudah pernah disuarakan. Dan kemarin pada 10 November 2015 sejumlah
tokoh masyarakat madura melaksanakan “Deklarasi Provinsi Madura” di kabupaten
ujung barat pulau madura. Peristiwa tersebut semakin memperkuat, mamatangkan,
mempertebal dan memperjelas begitu besarnya madura untuk memisahkan diri dari
Provinsi Jawa Timur.
NEGARA MADURA
Tanggal
28 Pebruari 1948 Madura secara resmi
menjadi Negara dengan ibu kota yang terletak di Pamekasan. Pengakuan status
Negara Madura ditetapkan oleh Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Sebenarnya yang berkeinginan membentuk Negara Madura ialah Belanda, dengan
alasan adanya Negara Madura maka Negara Indonesia Serikat akan menjadi kuat.
Proses pembentukan Negara Madura dilaksanakan dengan cara pemungutan suara.
Rakyat yang memberi suara hanya menentukan: setuju, tidak setuju dan blanko.
Pelaksanaan ini dilakukan pada tanggal 14, 16 dan 23 Januari 1948 dengan
tekanan – tekanan oleh pihak Belanda.
Pada
bulan Januari 1950 rakyat Madura (yang terdiri dari: Partai Politik, Serikat
Kerja, Organisasi - Organisasi Rakyat, Dewan Perwakilan) mengeluarkan resolusi
dan mosi yang isinya menuntut Negara Madura Dibubarkan dan kembali ke pangkuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gencarnya pembubaran Negara Madura
terus berlanjut. Para pemuda Madura yang tergabung dalam organisasi Front
Nasional Pemuda pada tanggal 12 Pebruari 1950 mengkoordinir seluruh rakyat
Madura dan mengeluarkan resolusi. Karena kurangnya perhatian pemerintah
terhadap resolusi Front Nasional Pemuda pada tanggal 15 Pebruari 1950 melakukan
demonstrasi besar-besaran untuk membubarkan Negara Madura. Hasil demonstrasi
yang dilakukan oleh Front Nasional Pemuda ialah bahwa Negara Madura sudah
dibubarkan.
MADURA (AKAN) MEMISAHKAN DIRI
Pada
tanggal 10 November 2015 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, terjadi
peristiwa penting di ujung barat pulau garam (Madura). Tokoh-tokoh masyarakat
Madura berkumpul dan mendeklarasikan Provinsi Madura. Akibat dari peristiwa
tersebut timbullah opini-opini masyarakat tentang pemisahan diri Madura dari
Jawa Timur. Tidak hanya masyarakat Madura yang “mempertanyakan” alasan apa yang
mendasari para tokoh-tokoh untuk membuat DOB akan tetapi masyarakat luar Madura
juga perlu penjelasan yang pasti baik dari pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) sendiri sebagai organisasi
yang sangat gentol sekali
memperjuangkan Provinsi Madura.
Ada
beberapa keganjalan dari peristiwa dekalarasi. Pertama, pelaksanaaan deklarasi
Provinsi Madura seakan-akan dipaksakan begitu saja. Kedua, pembentukan Provinsi
Madura yang begitu sangat dipaksakan. Semuanya dilaksanakan tanpa perencanaan
yang tepat - ‘elakoni rukaburu’. Seakan begitu mudahnya untuk menjadikan
Madura menjadi DOB. Sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap konstitusi
sepatutnya yang megatasnamakan masyarakat Madura harus insyaf dan berpikir
jernih untuk melangkah. Apapun yang dilakukan akan berdampak besar terhadap
perkembangan rakyat Madura tidak hanya sekarang tetapi untuk anak cucu masa
depan yang akan menggantikan kelangsungan peradaban rakyat Madura.
Masih
begitu banyak Pekerjaan Rumah (PR) bagi Madura untuk menjadi Provinsi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu
syarat untuk membentuk provinsi baru adalah minimal meiliki 5 (lima) kabupaten
atau kota. Dan setiap kabupaten minimal memiliki 5 (lima) kecamatan dan kota
minimal 4 (empat) kecamatan. Sedangkan Pulau Madura hanya memiliki 4 (empat)
kabupaten yakni: Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Maka harus ada
pemekaran pada Pulau Madura agar syarat pembentukan Provinsi terpenuhi.
Kabupaten
apa yang akan dimekarkan sampai saat ini masih diperdebatkan. Ada dua kabupaten
yang diusulkan untuk dimekarkan. Pertama, kabupaten sumenep yang terletak di
ujung timur pulau madura. Sumenep akan dipecah menjadi dua bagian yaitu:
pulau-pulau yang dimiliki Sumenep (Pulau Kangean, Raas, Sepudi dll) agar
dijadikan kabupaten sendiri (Sumenep Kepulauan) dan untuk kecamatan-kecamatan
yang terletak di daratan pulau madura menjadi kabupaten sendiri (Sumenep
Daratan). Opsi kedua, pemecahan kabupaten bangkalan. Antara kabupaten bangkalan
dan daerah sekitar kamal (Kecamatan Kamal, Tragah, Kwanyar, Labah) dijadikan
Kotamadya Bangkalan.
Tidak
hanya soal syarat jumlah kabupaten atau kota. Dalam PP 78 tahun 2007 juga
disebutkan beberapa syarat fisik kewilyahan (lokasi calon ibu kota Provinsi dan
prasarana pemerintah). Sementara untuk syarat administrative dibutuhkan
keputusan DPRD Provinsi induk, Keputusan Gubernur dan Rekomendasi Menteri.
Ketika
pada tahun 1948 Madura menjadi Negara ibu kota terletak di Pamekasan.
Persoalannya sekarang, Apakah ketika Madura resmi menjadi Provinsi siapa yang
akan menjadi ibu kota? Masih akan tetap Pamekasan seperti tahun 1948 atau akan
pindah ke Sumenep, Sampang atau Bangkalan. Tentu ini akan me njadi pembicaraan
serius bagi seluruh elemen masyarakat
Madura. Selain membawa nama besar Kabupaten dan demi gengsi histori kabupaten miliki.
Selain
pemilihan ibu koa provinsi, tentu Madura akan memasuki masa pembangunan
besar-besaran karena memerlukan gedung-gedung pemerintahan daerah. Dan ini
memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dan ternyata permasalah ini sudah
diperhitungkan, pada salah satu media sosial yang berakun Dewan Provinsi
Madura(dpm) disana menyebutkan: “Menurut
Achasanul Qosasi dan anggota DPD Nawardi dan Igede Pasek S.. Madura akan
mendapatkan 40 T jika Madura jadi
Provinsi.. bisa dibuat membangun Madura.. akan dibuka Polda Madura, Kejati Madura, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tipikor,
Perusahaan besar akan membuka cabang di Provinsi Madura.. sehingga membuka rekruitmen tenaga kerja baru”. Dari
sini tentu dapat dianalisis lebih dalam seperti apa yang akan terjadi bila
Madura benar-benar menjadi Provinsi.
Tentu
dalam pembentukan Provinsi Madura ada kepentingan politis dari oknum-oknum
tertentu yang ingin sekali menguasai Pulau Madura. Akan kita bahas pada edisi
selanjutnya.
(Bersambung)…
REFERENSI
Buku
Abdurrachman, DR., Sejarah Madura Selayang Pandang
Sudarno dkk, 1993, Sejarah Pemerintahan Militer dan Peran PP di
Jawa Timur Selama Perjuangan Fisik 1945-1950 (BAB III dan BAB IV), Balai
Pustaka: Jakarta.
Internet
Anonym, 2015, Ini
Syarat Madura Pisah dari Provinsi Jawa Timur, kompas.com (diakses tanggal 18
November 2015)
Affan, Heyder, 2015,
Usulan Pendirian Provinsi Madura Timbulkan Polemik, bbcindonesia.com (diakses
tanggal 18 November 2015)
Bisri, Musthofa, 2015,
Wacana Pembentukan Provinsi Madura, Bangkalan Ogah Dipeah, tempo.co.id (diakses
tanggal 18 November 2015)
Fat, 2015, Mau Tahu Apa
PR Penting Madura Sebelum Jadi Provinsi?, jpnn.com (diakses tanggal 18 November
2015)
Suhartatik, 2014,
Wacana untuk Menjadikan Madura Sebagai Propinsi Terus Menguat, rri.co.id
(diakses tanggal 18 November 2015)
Sur, 2015, Madura Belum
Memenuhi Syarat Jadi Provinsi, cnnindonesia.com (diakses tanggal 18 November
2015)


Komentar
Posting Komentar